DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satrekoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku tindak peredaran narkoba. Kali ini, polisi mengamankan dua perempuan muda berinisial WA (23) dan SU (28) pada Jumat (22/1/2021) pukul 00.30 Wita lalu.
Dua perempuan muda ini diamankan petugas berwajib saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 39 butir. Keduanya saat itu dibekuk petugas ketika berada di Tepian Sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan kantor Gubernur Kaltim.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, kalau pengunkapan ini bermula dari laporan warga sekitar. Tepian Mahakam dikabarkan kerap menjadi wilayah transaksi narkotika.
"Kami langsung melakukan penyelidikan lapangan dan mendapati dua pelaku tersebut," kata Dalimunthe, Rabu (27/1/2021).
Kedua pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio bernopol KT 1330 WM warna abu metalik. Dengan gelagat mencurigakan, polisi yang memantau kedua pelaku lantas menaruh curiga.
Dengan perlahan petugas pun mendekat. Kemudian keduanya diringkus dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Saat kami geledah, kami temukan satu buah dompet dibelakan kantong kursi mobil berisi 39 butir ineks dengan berat total 20,58 gram neto," bebernya.
Dari 39 butir ineks tersebut, diketahui 19 di antaranya bermerek Audi biru dengan berat 10,43 gram neto. 10 lainnya berwarna ungu dengan merek Lacasa dan memiliki berat 5,58 gram neto. 10 sisanya, merupakan Ineks merek NFL warna hijau seberat 4,57 gram neto.