DIKSI.CO, PASER – Dua pemuda di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko mebel pada perayaan lebaran hari ke dua, tepatnya pada Minggu (23/3/2023) kemarin.
Kedua pelaku adalah MA (22) dan IM (20), yang merupakan warga Kecamatan Tana Grogot, Paser.
Diketahui keduanya beraksi pada pukul 03.00 Wita.
Saat itu mereka berhasil mencuri 1 unit mesin ketam merek Maktec warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk Maktec warna orange dan 1 unit bor ketam merek Maktec warna orange.
Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, kalau pencurian itu diketahui saat korban bangun dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.