“Kami amankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat diduga hasil curian,” tambah Fahrudi.
Dari hasil penyidikan, polisi kini tengah mencari barang bukti motor curian lainnya yang dilakukan kedua pelaku. .
“Karena dari pengakuan pelaku ada 4 motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam itu ada lokasi lain di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata. Semua total ada 4 motor,” Sambungnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka harus meringkuk didalam sel Tahanan Mapolsek Samarinda Ulu.
"Untuk satu pelakunya, karena berstatus anak di bawah umur, jadi kita perlakukan sesuai UU Perlindungan Anak," tandasnya. (tim redaksi Diksi)