"Kami bukan menolak, tapi alangkah baiknya disempurnakan terlebih dahulu," jelasnya.
Makmur menegaskan berkas dokumen yang diharap dapat dipenuhi di antaranya, DED, amdal, kajian tekni, hingga mekanisme pembayarannya.
Nantinya, bisa seluruh dokumen sudah terpenuhi, maka usulan 2 MYC kambali dibahas di pembahasan APBD Perubahan 2021.
"Harus dilengkapi terlebih dahulu, bagaimana DEDnya, amdal, kajian teknis, bahkan bagaimana skema pembayarannya. Bila sudah akan kita bahas kembali di perubahan," tutupnya.
Nada kekecewaan terpancar dari Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.
Baru saja, rapat paripurna ditutup Sabani, lekas berlalu meninggalkan ruang rapat.
Saat diwawancarai awak media, Sabani enggan menjawab banyak.