“Keduanya tertangkap basah penyidik Ditresnarkoba dengan gelagat mencurigakan dan membawa dua bungkusan besar yang setelah diperiksa berisi sabu. Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda dan Sangatta,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi.
Kedua pelaku dengan cepat digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk pendalaman kasus.
Meski telah diungkap, namun kasus peredaran narkoba itu terus didalami pihak kepolisian. Khususnya terkait pemasok sabu dan peredarannya, pun dengan jaringan para pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (tim redaksi)