Senin, 25 November 2024

Dua Kilogram Sabu Gagal Beredar, Polda Kaltim Bekuk Pria Asal Samarinda dan Kutim

Koresponden:
Alamin
Senin, 22 Mei 2023 16:1

AS dan AO diamankan petugas dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang diduga hendak diedarkan di Samarinda dan Kutim. (IST)

DIKSI.CO -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda dari tangan dua pelaku.

Pengungkapan itu terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Yang diamankan, yakni dua pria bernama AS (43) warga Jalan Pengeran Antasari, Samarinda dan AO (30) Kecamatan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).

Barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 2.053 gram alias lebih dari 2 kilogram.

“Betul kedua tersangka ini ditangkap di daerah Palaran dengan barang bukti 2.053 gram sabu yang dikemas dalam dua paket besar,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan polisi berpangkat melati tiga emas itu, kalau pengungkapan sabu jumlah besar berawal dari laporan masyarakat.

Disebutkan kalau di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan lapangan. Walhasil, petugas berhasil mendapatkan kedua pelaku saat mengamati lokasi yang disebutkan.

“Keduanya tertangkap basah penyidik Ditresnarkoba dengan gelagat mencurigakan dan membawa dua bungkusan besar yang setelah diperiksa berisi sabu. Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda dan Sangatta,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi.

Kedua pelaku dengan cepat digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk pendalaman kasus.

Meski telah diungkap, namun kasus peredaran narkoba itu terus didalami pihak kepolisian. Khususnya terkait pemasok sabu dan peredarannya, pun dengan jaringan para pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews