Dari kasus pertama, Nur Saim pasalnya tak seorang diri.
Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun Andi Nuhung sebagai ASN Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Setahun setelah penetapan tersangka, kasus rasuah Nur Saim baru dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda medio 2017.
Dalam dakwaannya, Nur Saim bersama dua tersangka lain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi majelis hakim pada Jumat, 5 Mei 2017 memutus perkara kalau ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda, termasuk Nur Saim dengan vonis 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.