Senin, 25 November 2024

Dua Kali Terjerat Korupsi, Eks Bendahara KONI Ditahan Kejari Usai Ditetapkan Tersangka Tahun Lalu

Koresponden:
Alamin
Kamis, 4 Juli 2024 16:0

Kejaksaan Negeri Samarinda saat melakukan penahan terhadap tersangka korupsi dana hibah KONI Samarinda/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur medio 2016 kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Perkembangan terbaru, Beskal Kota Tepian resmi melakukan penahan terhadap NS, eks Bendahara KONI Samarinda yang beberapa waktu sebelumnya sudah lebih dulu berstatus tersangka.

 NS rupanya sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Kasus pertama, Nur Saim terjerat korupsi Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda medio 2014 silam.

Nur Saim kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu.

Penetapan hukum tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Jakarta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews