Setelah diamankan dan mengakui perbuatannya, kepada petugas Rizqi menyebut sudah dua kali berperan sebagai kurir mengantarkan sabu-sabu.
"Jadi pelaku ini mendapat pesanan dari seseorong, kemudian dia menghubungi orang di atasnya untuk pesan. Pakai sistem jejak. Pas mau di antar itu kira amankan yang bersangkutan," bebernya.
Meski Rizqi berhasil diamankan, namun tidak dengan si pemesan dan si pemilik sabu. Kedua pria itu pun kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskoba Polresta Samarinda.
"Iya dia ini jatuhnya kurir. Sudah dua kali. Kalau uang kami lihat dia ini pemain baru. Kedua orang tadi juga masih kami kejar sampai saat ini," jelasnya.
akibat perbuatannya, Rizqi pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Sabu-sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)