DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pemuda yang berperan sebagai kurir sabu-sabu Senin (25/7/2022) kemarin.
Pemuda itu bernama Rizqi (23) yang dibekuk petugas di Jalan Kartini, Kecamatan Sungai Pinang saat hendak mengantarkan 2 poket sabu seberat 10,09 gram brutto kepada calon pembelinya.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui KBO Ipda Darwoko, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas pun bergegas melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 Wita waktu kejadian terlihat seorang pria yang dicurigai duduk di atas sepeda motor Vario KT 3099 IC warna putih.
"Anggota langsung mengamankan pria itu dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 2 poket sabu yang disimpan di dashboard motor sebelah kiri," beber Ipda Darwoko, Sabtu (30/7/2022).
Setelah diamankan dan mengakui perbuatannya, kepada petugas Rizqi menyebut sudah dua kali berperan sebagai kurir mengantarkan sabu-sabu.
"Jadi pelaku ini mendapat pesanan dari seseorong, kemudian dia menghubungi orang di atasnya untuk pesan. Pakai sistem jejak. Pas mau di antar itu kira amankan yang bersangkutan," bebernya.
Meski Rizqi berhasil diamankan, namun tidak dengan si pemesan dan si pemilik sabu. Kedua pria itu pun kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskoba Polresta Samarinda.
"Iya dia ini jatuhnya kurir. Sudah dua kali. Kalau uang kami lihat dia ini pemain baru. Kedua orang tadi juga masih kami kejar sampai saat ini," jelasnya.
akibat perbuatannya, Rizqi pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Sabu-sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)