DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.
Tindakan melarang tilang manual itu pasalnya mendapat kritik keras dari para anggota DPRD Samarinda.
Terkait tindakan tilang elektrik atau ETLE yang kini diberlakukan, Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda pun menilai bahwa hal itu tidak bisa dipukul rata dan sama diseluruh wilayah Indonesia.
Sebab ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.
“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).