DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyayangkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39, Tahun 2021.
Dalam Pergub itu diketahui, Pemprov Kaltim mengubah beberapan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021, penganti tidak disahkannya APBD perubahan.
Pergub tersebut juga sebagai tindak lanjut surat resmi Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda.
Dalam suratnya, Kemendagri memperkenankan perubahan nomenklatur anggaran dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Perubahan bisa dilakukan untuk kategori penanganan kesehatan, penanganan dampak Covid-19, termasuk kebutuhan untuk keadaan daerurat, dan keperluan mendesak.
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyebut pihaknya menyayangkan terbitnya Pergub itu, sebelum dilakukannya evaluasi dan konsultasi APBDP ke Kemendagri.
"Kami hanya menyayangkan kenapa Pergub tergesa-gesa diturunkan, sebelum kita (DPRD dan pemrpov) sama-sama melaksanakan evaluasi dan melakukan konsultasi bersama," kata Seno Aji, Selasa (19/10/2021).