Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti sekolah maupun tempat ibadah.
Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akta jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya.
“Masih ada perdebatan sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujar Sapto Setyo Pramono.
Terkait hal itu, Sapto Setyo Pramono menyebut akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri.
Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.
“Jika memang tidak ada solusi lain, jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnya (advertorial)