DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk menindak tegas perusakan mangrove di Teluk Balikpapan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Puluhan hektare mangrove Teluk Balikpapan dirusak akibat hadirnya aktivitas industri pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di kawasan Industri Kariangau (KIK).
Lokasi perusakan mangrove di Teluk Balikpapan berada di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
"Informasi perusakan mangrove di sana sudah mencuat beberapa bulan yang lalu, tapi baru sekarang terekspos besar-besaran," kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, hal ini tertuang dalam UUD No. 27 Tahun 2007 tentang Pesisir Pantai, yang disebutkan jelas bahwa dilarang adanya penebangan hutan Mangrove.
"Di Kota Balikpapan sudah nyata dari DLH provinsi bahwa ketika terjadi perusakan ini tidak hanya 1/2 pohon, tapi ada sekitar 23 hektar," kata Sabaruddin