DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda mengesahkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan yang kedua merupakan revisi dari perda nomor 22 tahun 2011, tentang pengelolaan sampah.
Pengesahan dua Perda tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang Paripurna yang digelar pada, Rabu (27/10/2021), di ruang sidang paripurna gedung DPRD, jalan Basuki Rahmat.
Rancangan perda itu sendiri telah dibahas bersama DPRD dan Pemkot Samarinda, dengan melalui beberapa tahapan termasuk studi banding dengan daerah lain mengenai lahan pertanian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mengupayakan pengesahan Perda ini terutama Perda LP2B, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Disebutkan Andi Harun, bahwa perda LP2B ini sesuai dengan amanat Undang-undang, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang dapat menciptakan kedaulatan dan kemandirian pangan serta melindungi kepemilikan lahan bagi petani di kota Samarinda.
"Dalam perda ini terdapat peningkatan kapasitas lahan pertanian (di kota Samarinda) seluas 1.243 hektare dengan cadangan lahan seluas 761,14 hektare, ini menunjukkan bahwa kita memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan bisnis pertanian yang kehidupannya bergantung kepada lahan," ujar Andi harun.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa untuk selanjutnya juga diperlukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan pertanian, untuk mewujudkan ketahanan dan ke mandirian pangan bagi warga kota tepian.
"Tujuannya juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi lahan non pertanian yang justru tidak produktif dan mengganggu stabilitas lingkungan," lanjutnya.