Minggu, 19 Mei 2024

DPMPTSP Kaltim Benarkan Langkah Pemkot Samarinda Segel Proyek Lapangan Voorvo jika Izin Belum Selesai Diurus

Koresponden:
Anjas
Senin, 9 Januari 2023 17:2

WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto/ Foto: Diksi.co

Untuk penerbitan persetujuan bangunan gedung, kewenangannya dimiliki oleh Pemkot Samarinda.

"Kalau PBG kewenangannya ada di kota. Kalau dari OSS submit ada yang konfirmasi bisa dicek kembali. Kalau sudah PBG sudah klir perizinannya," jelasnya.

Puguh menegaskan proyek pembangunan lapangan Voorvo baru bisa dikerjakan jika seluruh tahapan perizinan dilakukan.

Artinya OSS saja tidak cukup, mesti ada tahapan seperti NIB, seritifikat standar, hingga PBG.

"Ada tiga tahapan yang harus dilengkapi semua," ujarnya. 

(redaksi)

Halaman 
Tag berita:
breakingnews