Untuk penerbitan persetujuan bangunan gedung, kewenangannya dimiliki oleh Pemkot Samarinda.
"Kalau PBG kewenangannya ada di kota. Kalau dari OSS submit ada yang konfirmasi bisa dicek kembali. Kalau sudah PBG sudah klir perizinannya," jelasnya.
Puguh menegaskan proyek pembangunan lapangan Voorvo baru bisa dikerjakan jika seluruh tahapan perizinan dilakukan.
Artinya OSS saja tidak cukup, mesti ada tahapan seperti NIB, seritifikat standar, hingga PBG.
"Ada tiga tahapan yang harus dilengkapi semua," ujarnya.
(redaksi)