DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada 16 Agustus 2022, Menteri Dalam Negeri menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim.
SK Mendagri pertama, dengan nomor 161.64.5128, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.
SK kedua dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim.
DPD Golkar Kaltim, menindaklanjuti SK Mendagri tersebut, dengan menyampaikan salinan SK ke pimpinan DPRD Kaltim.
"Segera harus ditindaklanjuti, kami sampaikan tembusan SK ke Gubernur Kaltim, ada Pimpinan DPRD Kaltim, KPU Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, pimpinan partai, dan bersangkutan (Makmur HAPK)," kata Muhammad Husni Fachrudin, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Senin (22/8/2022).
Usai menyampaikan salinan SK ke pimpinan DPRD Kaltim, nantinya DPRD akan melakukan rapat Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim.