DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melalui Permenaker itu, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Kenaikan upah minimum ini juga akan dirasakan oleh para pekerja di Kalimantan Timur.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, menyebut terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, akan ditentukan melalui formula baru yang harus dibahas lagi dengan dewan pengupahan.
Meski begitu, Rozani memastikan UMP Kaltim 2023 akan mengalami kenaikan.