Gugatan yang dilayangkan pihak Perumahan Alaya itu di penghujung 2021 lalu akhirnya memasuki agenda sidang pertama dengan pimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Raharjo yang didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto dan Rakhmad Dwinanto pada Selasa (4/1/2022) kemarin.
"Baru sidang pertama (Selasa 4 Januari kemarin) dengan acara meneliti kehadiran para pihak yang masing-masing diwakili kuasanya," ucap Rakhmad Dwinanto yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam sidang pertama itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor No 1 Tahun 2018 mewajibkan para pihak terlebih dulu melakukan mediasi atas persoalan yang telah dimeja hijaukan tersebut.
"Dengan menunjuk Bapak Slamet Budiono Hakim PN Samarinda sebagai mediator dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim kemudian menunda sidang untuk menunggu laporan Hakim Mediator terhadap perkara a quo," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum penggugat, yakni Tumbur Ompu Sunggu yang coba dikonfirmasi media ini belum memberikan responnya. Pun demikian Moses Adil Ompu Sunggu yang juga turut dikonfirmasi media ini.
"Maaf saya belum bisa berkomentar karena belum dikuasakan untuk berbicara kepada media. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke kantor (Perumahan Alaya)," singkatnya. (tim redaksi)