Sementara, upah pekerja yang berstatus satu tahun atau lebih, akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih murah dari upah minimum," jabarnya.
Rozani menegaskan, UMP Kaltim 2023 akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 mendatang.
"UMP Kaltim 2023, mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tegasnya. (tim redaksi Diksi)