Rozani menegaskan layanan konsultasi dan pengaduan THR diberikan kepada pengusaha dan pekerja agar hak-haknya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Dirinya menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan dikenakan sanksi.
"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran," tegasnya.
"Jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, sanksi penghentian operasi perusahaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)