Minggu, 19 Mei 2024

Diskusi Bersama Pengelola Akun Medsos, Andi Harun  Ingatkan Soal UU ITE

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 8 Juli 2021 14:25

Andi Harun Wali Kota Samarinda didampingi Kedus Kominfo Samarinda saat menggelar diskusi bersama pengelola akun media sosial, Kamis (8/7/2021)/ Diksi.co

Berikut Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-undang ITE :

1. Pasal 28 UU ITE menyatakan,

Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

2. Citizen yang terbukti menyalurkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi: 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews