“Belum lagi bila ada pergeseran dan lainnya yang akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus, jadi sisa berapa bulan. Akhirnya, silapnya besar sekali hingga ratusan miliar,” terangnya.
Kendati demikian, koko menilai Pemerintah Pusat seperti tidak rela apabila DBH dari Dana Reboisasi itu digunakan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Bayangkan saja, uangnya ada sama kita tapi aturannya itu mereka yang punya kewenangan. Kenapa aturannya enggak diserahkan juga ke provinsi supaya kita dapat memanfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Ditambah Joko mengatakan terkait persoalan ini, Komisi III DPRD Kaltim bersedia menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan.
“Kami juga malu sama dewan, masa setiap tahun berturut-turut begini terus," tegasnya.
"Semoga ada solusi untuk permasalahan aturan teknis yang terbit belakangan. Mudah-mudahan koordinasi ini bisa mempercepat penganggaran dan permasalahan setiap tahun dapat teratasi,” harapnya. (Adv/Kominfo Kaltim)