DIKSI.CO, SAMARINDA - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Dana Reboisasi disebut-sebut mengahadapi persoalan yang sama dan terus berulang setiap tahun.
Hal tersebut dikemukakan Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) Joko Istanto pada agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim.
Joko sapaannya, menyampaikan salah satu persoalan yang kerap berulang itu yakni Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi yang tidak dapat digunakan karena terhalang aturan kementerian.
“Kami menyampaikan kendala dan permasalahan yang setiap tahun terus terulang yakni peraturan teknis Kementerian Keuangan yang selalu terbit setelah ditetapkannya APBD,” ungkap Joko Istanto usai RDP bersama Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Pemetaan yang sering terlambat, lanjut Joko, membuat pelaksanaan DBH Reboisasi selalu terkendala, bahkan membuat dana tersebut menjadi silpa.
Joko menerangkan, APBD Kaltim disahkan pada tanggal 25 Desember, lalu peraturannya itu keluar tanggal 31 Desember. Kemudian pemetaan dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu baru terbit April.
“Belum lagi bila ada pergeseran dan lainnya yang akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus, jadi sisa berapa bulan. Akhirnya, silapnya besar sekali hingga ratusan miliar,” terangnya.
Kendati demikian, koko menilai Pemerintah Pusat seperti tidak rela apabila DBH dari Dana Reboisasi itu digunakan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Bayangkan saja, uangnya ada sama kita tapi aturannya itu mereka yang punya kewenangan. Kenapa aturannya enggak diserahkan juga ke provinsi supaya kita dapat memanfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Ditambah Joko mengatakan terkait persoalan ini, Komisi III DPRD Kaltim bersedia menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan.
“Kami juga malu sama dewan, masa setiap tahun berturut-turut begini terus," tegasnya.
"Semoga ada solusi untuk permasalahan aturan teknis yang terbit belakangan. Mudah-mudahan koordinasi ini bisa mempercepat penganggaran dan permasalahan setiap tahun dapat teratasi,” harapnya. (Adv/Kominfo Kaltim)