Jumat, 22 November 2024

Disebut Positif Covid-19, Aktivis Samarinda Buat Laporan Dugaan Mal Administrasi ke Ombudsman Kaltim

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 2 September 2020 11:31

3 aktivis Samarinda yang disebut Covid-19 saat menyerahkan laporan resmi dugaan mal administrasi ke Ombudsman Perwakilan Kaltim, Rabu (2/9/2020)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masalah dugaan terjadinya mal administrasi terkait penetapan status positif Covid-19 yang melibatkan 3 orang aktivis aktivis Samarinda, Kalimantan Timur yakni Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, Bernard Marbun dan Fathul Huda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda terus berlanjut. 

Kelanjutan itu ditandai dengan adanya laporan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui siaran pers via aplikasi zoom, Bernard Marbun  salah satu dari tiga orang  yang diduga positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan kota Samarinda menerangkan bahwa dirinya melaporkan sederet dugaan pelanggaran-pelanggaran administrasi  yang dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran terhadap publik bahwa lembaga-lembaga pelayanan publik tidak boleh secara serampangan dalam melaksanakan kerja-kerjanya.

"Ini bagian daripada evaluasi untuk seluruh lembaga-lembaga publik yang selalu nantinya bersinggungan kepada masyarakat secaran luas. Jangan sampai gugus tugas Covid-19 ini bisa ditunggangi oknum yang tidak berkepentingan," ujarnya saat menyampaikan keterangan via aplikasi zoom meeting, Rabu (2/9/2020).

Lanjut Fathul Huda yang juga dikabarkan positif Covid-19, menyambung dari apa yang disampaikan, mereka ingin ada keterbukaan terhadap informasi yang disampaikan oleh instansi terkait.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews