Iryanto menegaskan, agar masyarakat mengurus dokumen kependudukannya seperti, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian kalau keluarganya ada yang meninggal untuk segera melaporkan ke Disdukcapil, yang saat ini bisa dilakukan secara online.
“Kalau bisa untuk Akta pencatatan sipil seperti, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian itu sebaiknya lewat online saja dengan menggunakan handphone anda juga bisa, karena ada menu layanan onlinenya,” ujarnya.
Ada yang menarik kata Iryanto, pada layanan tersebut terdapat menu pelayanan cetak E-KTP secara online, yang artinya masyarakat yang sudah punya E-KTP tetapi hilang ataupun rusak dan berganti data bisa diurus secara online.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar perduli dengan dokumen kependudukannya dan jangan sampai mengurus dokumen pada saat ada perlunya dan hal yang mendesak, misalnya seperti Akta Kematian, kalau ada keluarga yang meninggal agar keluarganya segera mengurus. (advertorial)