DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan No 440/0304/pem tentang kewajiban penggunaan masker untuk semua orang pada saat keluar rumah selama wabah virus corona di wilayah Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, jenis masker, yaitu masker N95, masker bedah, dan masker kain. Dio-sapaannya- juga memaparkan fungsi dari setiap masker yang harus diketahui oleh masyarakat dalam mematuhi kebijakan baru tersebut.
"Jadi masker ada 3 jenis. Pertama masker N95 dipakai hanya untuk teman-teman yang bertugas di ruang isolasi atau operasi, masker ini tidak disarankan untuk yang di luar tugas tersebut," katanya.
"Kemudian masker bedah, memiliki 3 lapis filter, ada filter di tengahnya, untuk tenaga medis di luar ruang isolasi," lanjutnya
Di luar dari profesi tenaga medis yang membutuhkan masker khusus, masyarakat diimbau untuk harus menggunakan masker kain yang banyak diproduksi penjahit di Balikpapan.