Minggu, 8 September 2024

Dinilai Hambat Bantuan ke Masyarakat, DPRD Kaltim Dorong Pj Gubernur Batalkan Pergub Nomor 59 Tahun 2023

Koresponden:
Alamin
Jumat, 1 Desember 2023 7:34

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA DPRD Kaltim menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah cacat hukum.

Pasalnya, Pergub Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 itu merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri.

Terkait hal itu, anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry meminta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk membatalkan Pergub Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 tersebut.

"Dibatalkan saja, karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat," ujar Sarkowi.

Politisi Golkar itu mengatakan, DPRD Kaltim sudah memeriksa ke seluruh provinsi di Indonesia dan tidak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket Bankeu dari aspirasi anggota DPRD.

Pj Gubernur Kaltim diharapkan bisa memahami aspirasi masyarakat dan anggota DPRD Kaltim.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka. Memang banyak permintaan, tapi nilainya kecil-kecil. Jadi, nggak bisa dipaksakan jadi Rp1,5 Miliar. Makanya, saya usul Pergub tersebut dibatalkan," tegas Sarkowi

Lebih lanjut,  Sarkowi menyampaikan bahwa Pergub tersebut menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

"Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 Juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta, ada yang minta rehabilitasi langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub, yakni Rp1,5 Miliar, tidak bisa," terangnya.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

Melalui pergub baru itu telah ditetapkan nilai minimal satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi Anggota DPRD Kaltim sebesar Rp1,5 Miliar dari semula sebesar Rp2,5 Miliar dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

Padahal, menurun dewan, di lapangan masyarakat membutuhkan bantuan yang nilainya lebih kecil bahkan ada yang dibawah Rp100 Juta. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews