DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah cacat hukum.
Pasalnya, Pergub Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 itu merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry meminta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk membatalkan Pergub Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 tersebut.
"Dibatalkan saja, karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat," ujar Sarkowi.
Politisi Golkar itu mengatakan, DPRD Kaltim sudah memeriksa ke seluruh provinsi di Indonesia dan tidak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket Bankeu dari aspirasi anggota DPRD.
Pj Gubernur Kaltim diharapkan bisa memahami aspirasi masyarakat dan anggota DPRD Kaltim.