"Kalau tidak ada pekerjaan ekonomi akan kolaps. Di mana buruh bisa bekerja, di mana pedagang bisa berjualan," katanya.
"Sehingga diperlukan kehati-hatian dan ketegasan dalam mengambil sikap. Dapur masyarakat harus tetap bisa berasap. Sambil memerhatikan perkembangan pandemi saat ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi, mengaku tak mengetahui pasti terkait surat edaran yang ada, akan tetapi Siswadi meminta pemerintah juga harus bisa memberi kejelasan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Tanggap darurat dan relaksasi itu saya gak tahu bedanya seperti apa. Relaksasi detailnya bagaimana. Kalau tanggap darurat itu seperti apa. Jangan nanti ujung-ujungnya sama seperti Jakarta, perpanjangan PSBB tapi masih di masa transisi," tandasnya.
Namun, meski masih menimbulkan pertanyaan di beberapa anggota dewan terkait maksud dan tujuan langkah yang diambil Pemkot Samarinda.
Siswadi meyakini jika kajian relaksasi ataupun perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19, pasti berlandaskan perhitungan kesehatan.
"Karena beliau ketua tim gugus. Jadi saya meyakini kalau wali kota pasti mengacu dari perhitungan medis terkait seluruh kebijakan yang telah diambil saat ini," tutur Siswadi.