DIKSI.CO, SAMARINDA - Seiring keluarnya kebijakan relaksasi tahap pertama yang baru saja diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Samarinda, yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2020 lalu.
Tak berselang lama, beredar surat keputusan wali kota bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, berisi tentang perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemi virus corona atau Covid-19 yaitu dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai langkah Pemkot Samarinda terkesan tidak konsisten alias majumundur di tengah pandemi saat ini.
"Terkesan plinplan. Sekarang kita relaksasi, oke. Tapi relaksasi itu yang seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagaimana. Kemudian ada kebijakan begini. Ya tentu membuat bingung masyarakat," tegasnya saat dihubungi Diksi.co, melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).
Tidak ingin masyarakat berlarut dalam dilema kebijakan pemerintah kota, Angkasa Jaya menegaskan kalau pihaknya pada Senin (8/6/2020) berencana menggelar rapat pimpinan (rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemi yang kembali digaungkan.
"Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa," ucapnya.
Di tengah euforia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, dirinya sebagai wakil rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan saat masa pandemi masih mengancam keselamatan.