DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Jordi (23) pelaku pembacokan di Kutai Barat, Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pasca pembacokan yang dilakukannya pada Kamis (6/4/2023) kemarin, kepada korban HE (32) di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Jordi pun disanksi dengan hukuman pasal berlapis.
Yakni pelaku dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan berat hingga pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, mulai dari pembakaran hingga pembacokan pelaku akan dikenakan 3 lapis pasal yakni 338 pembunuhan, 351, dan pasal 340 berencana,” beber Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Sabtu (8/4/2023).
Lanjut dijelaskan Heri saat terjadi peristiwa berdarah itu, polisi yang mengetahui identitas pelaku dengan cepat melakukan pengejaran.
Namun saat itu pelaku sempat kabur ke dalam hutan, dan meminta perlindungan dari kakeknya.
“Awalnya kabur ke hutan kemudian dia lari ke rumah kakeknya dan meminta perlindungan. Kebetulan kakeknya merupakan tetua adat (setempat),” jelasnya.
Tujuan pelaku kerumah sang kakek kala itu untuk meminta perlindungan.
Sebab sebelumnya, pelaku berhasil lepas dari jeratan hukum, karena dia bersama keluarga meminta jalur damai kepada korban dengan memberikan uang ganti rugi senilai Rp 23 juta.
Namun pada peristiwa ini, pihak kepolisian dengan tegas meringkus pelaku dan harus diproses secara hukum positif yang berlaku.
Terlebih setelah korban HE dinyatakan meninggal akibat luka bacok yang diberikan Jordi.
Walhasil, akibat perbuatannya kini Jordi dipastikan meringkuk ke dalam sel tahanan dengan ancaman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup penjara.
Diberitakan sebelumnya, Jordi dengan sadis membacok pria inisial HE (32) hingga tewas serta membakar rumah ibu korban. Jordi gelap mata melakukan aksinya karena sempat dilaporkan polisi pada Maret lalu.
"Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya. Pas ada liat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya keluar langsung dibacok," ujar adik korban, Aziz Kamis (6/4).
Pembakaran dan pembacokan tersebut terjadi di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku langsung kabur setelah membunuh HE.
"Dibacok punggungnya, setelahnya pelaku kabur," ucapnya. (tim redaksi)