Jumat, 22 November 2024

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan di Kubar Sempat Minta Perlindungan Adat

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 8 April 2023 16:57

Lokasi pembacokan yang dilakukan tersangka bernama Jordi hingga membuat HE tewas pada Kamis (6/4/2023). (IST)

DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Jordi (23) pelaku pembacokan di Kutai Barat, Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasca pembacokan yang dilakukannya pada Kamis (6/4/2023) kemarin, kepada korban HE (32) di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Jordi pun disanksi dengan hukuman pasal berlapis.

Yakni pelaku dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan berat hingga pembunuhan berencana.

“Atas perbuatannya, mulai dari pembakaran hingga pembacokan pelaku akan dikenakan 3 lapis pasal yakni 338 pembunuhan, 351, dan pasal 340 berencana,” beber Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Sabtu (8/4/2023).

Lanjut dijelaskan Heri saat terjadi peristiwa berdarah itu, polisi yang mengetahui identitas pelaku dengan cepat melakukan pengejaran.

Namun saat itu pelaku sempat kabur ke dalam hutan, dan meminta perlindungan dari kakeknya.

“Awalnya kabur ke hutan kemudian dia lari ke rumah kakeknya dan meminta perlindungan. Kebetulan kakeknya merupakan tetua adat (setempat),” jelasnya.

Tujuan pelaku kerumah sang kakek kala itu untuk meminta perlindungan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews