"Kegiatan operasional lapangan telah dihentikan sejak pertengahan Maret 2022," kata EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
Dalam rilis resmi DLH Kaltim, pihak KLHK telah melakukan penyegelan di lokasi pabrik smelter nikel itu.
EA Rafiddin Rizal menegaskan dengan penyegelan itu, selanjutnya kasus dugaan pengrusakan habitat bakau di Kariangau akan diambil alih pemerintah pusat.
"Telah dilakukan penyegelan oleh Tim KLHK, maka penanganan aduan Koalisi Teluk Balikpapan akan ditangani Direktorat Jenderal Penegak Hukum KLHK," paparnya.
Rizal juga membeberkan membeberkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) smelter nikel tersebut belum selesai.
“Mereka (perusahaan) sudah melakukan perbaikan dokumen. Itu sesuai rekomendasi tim teknis dan komisi,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)