DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan tertutup bersama Dinas Tenaga Kerja kota Samarinda dan PT Pulau Baru Mandiri (PAM) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/10/2020).
Pertemuan tersebut membahas terkait persoalan pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan sepihak kepada 20 orang karyawan PAB.
Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengungkapkan pertemuan hari ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan bersama Serikat Pekerja (SP), dengan pembahasan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.
“Tanggal 28 September lalu kita mendengarkan keluhan dari teman-teman Serikat Pekerja (SP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT PAM, ada 20 orang yang ter-PHK. Untuk itu kita putuskan untuk rapat lagi hari ini untuk mendengarkan keterangan dari pihak Disnaker Kota Samarinda dan Disnaker Provinsi Kaltim termasuk dari perwakilan pihak perusahaan,” ujarnya saat ditemui usai melakukan rapat.
Disampaikan Ely, pada pertemuan ini Komisi IV DPRD Kaltim banyak mendapat masukkan dari Disnaker, yang mana masukkan tersebut sudah lebih dulu dikonfrontir berdasarkan keluhan dari Serikat Pekerja.
“Hari ini kita dapat masukkan yang mana itu sudah dikonfrontir sesuai keluhan teman-teman, tapi hari ini kita hanya mengkoleg saja apa yang mereka sudah kerjakan, apa-apa saja yang terjadi diluar dari pengadukan teman-teman karyawan,” terangnya.
Diakui Ely, hingga kini pihaknya belum menerima data-data terkait dari pihak perusahaan, sedangkan hasil keputusan dari pihak Disnaker dan OPD terkait sudah lebih dulu diterima.
Untuk itu, Komisi IV DPRD akan menggelar pertemuan ketiga bersama para pihak untuk melakukan kroscek terkait apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang belum dikerjakan.
“Hari ini lebih mengarah pada untuk mendapatkan keterangan dari masing-masing pihak,” katanya.
Secara singkat Ely memaparkan kronologi awal peristiwa hingga terjadinya PHK di PT. PAM.
Berawal dari adanya 2 orang karyawan PT. PAM yang melakukan protes pada perusahaan yang dilatarbelakangi persoalan PHK, yang kemudian aksi kedua karyawan tersebut mendapat dukungan dari rekan kerja mereka yang berjumlah 35 orang.
Para karyawan tersebut menggelar aksi demo yang ditujukan kepada perusahaan. Merasa diancam, pihak perusahaan kemudian diduga melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan yang melakukan aksi demo.
“Kemudian dari karyawan mengadu ke Serikat Pekerja yang selanjutnya diadukan ke Disnaker Samarinda. Tetapi ternyata di Disnaker Samarinda belum mendapatkan kepastian sehingga membawa persoalan itu ke kami. Maka kami memanggil pihak terkait,” paparnya.
“Di sini saya bilang, yang dihindari adalah PHK, tapi kalaupun misalnya terjadi harus sesuai ketentuan dan hak-haknya harus dipenuhi. Saya pikir kalau hanya untuk kesalahan itu, janganlah terjadi. Bisa dikompromikan lagi. Selanjutnya nanti kita lihat dan kita panggil Serikat Pekerja, untuk mencari solusi karena kita sudah dapat keterangan dari masing-masing pihak,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)