Tak hanya pihak kepolisian, akibat peristiwa itu petugas Lapas pun dengan cepat membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab gantung diri WBP.
Dari penyelidikan tim Lapas, ditemukan informasi kalau sebelum mengakhiri hidupnya korban sempat bercerita kepada WBP lainnya tentang masalah keluarganya.
"Dari informasi rekan WPB yang berada satu kamar, korban sempat bercerita sedang mengalami masalah keluarga, dimana korban ini telah bercerai, dan anak yang dititipkan ke kakaknya di bawa mantan istri ke Malaysia," ungkapnya.
Untuk diketahui, Roslan Abdul sendiri merupakan napi narkotika yang divonis 6 tahun penjara di tahun 2021 lalu. Saat ini, sisa pidananya 4 tahun, 8 bulan, 15 hari.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter forensik untuk memastikan kematian si WBP.
"Lagi tunggu hasil otopsi dari dokter forensik," ujarnya.
Mengenai lebih lanjut, Marhadiansyah belum dapat membeberkan lebih jauh lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.