Sabtu, 2 November 2024

Diatur Perda, Usia Maksimal Pengurus Organisasi Kepemudaan Tak Boleh Lebih dari 30 Tahun

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 14 November 2021 10:1

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid/ Diksi.co

"Kalau ada organisasi pemuda di atas 30 tahun itu nanti akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang mengatur tentang usia pengurus organisasi pemuda harus di bawah atau maksimal 30 tahun.

Ia mengatakan organisasi harus dapat menyesuaikan diri dengan adanya aturan yang di telah dibentuk ini. 

Sebab ketika organisasi tersebut akan diberikan dianggarkan hibah, namun usia pengurusnya ada di atas 30 tahun, maka hibah tak diberikan. 

"Harus bisa menyesuaikan dengan aturan," tuturnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews