Minggu, 24 November 2024

Diatur Perda, Usia Maksimal Pengurus Organisasi Kepemudaan Tak Boleh Lebih dari 30 Tahun

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 14 November 2021 10:1

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Organisasi kepemudaan yang ada di Kota Balikpapan kini diatur dalam produk hukum yang dilahirkan DPRD Kota Balikpapan. 

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. 

Dalam Perda ini nantinya akan diatur umur anggota organisasi kepemudaan, yang mana maksimal usia pengurus di dalamnya adalah 30 tahun. 

"Mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun. Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda," kata Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid. 

Menurut Syukri jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka orang tersebut tidak terdaftar di DinasDinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. 

"Kalau ada organisasi pemuda di atas 30 tahun itu nanti akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang mengatur tentang usia pengurus organisasi pemuda harus di bawah atau maksimal 30 tahun.

Ia mengatakan organisasi harus dapat menyesuaikan diri dengan adanya aturan yang di telah dibentuk ini. 

Sebab ketika organisasi tersebut akan diberikan dianggarkan hibah, namun usia pengurusnya ada di atas 30 tahun, maka hibah tak diberikan. 

"Harus bisa menyesuaikan dengan aturan," tuturnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews