Sabtu, 23 November 2024

Dianggap Cemarkan Nama Baik Keluarga, Tim Lawyer Hasanuddin Mas'ud Akan Laporkan Irma Suryani

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 4 Februari 2022 10:2

Agus Shali (kanan), jubir keluarga Hasanuddin Mas'ud bersama rekannya saat menggelar konferensi pers, Kamis (3/2/2022) kemarin

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.

"Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan," jawab polisi berpangkat balok tiga emas itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkai penyidikan profesional Korps Bhayangkara.

"Bahkan dalam prosesnya, itu sudah melalui gelar perkara di Bareskrim (Mabes Polri) maupun di Polda (Kaltim)," tambahnya.

Dari kedua gelar perkara tersebut kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjut hasil rekomendasinya.

"Kalau terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai," tegas Kadiyo.

Disinggung lebih jauh mengenai aksi tuntutan massa yang meminta kasus kembali dibuka, Kadiyo menjawab sejatinya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan catatan penyerahan alat bukti baru alias novum.

"Kalau memang ada novum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews