DIKSI.CO, SAMARINDA - Perseteruan dua orang pengusaha Samarinda, Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud kian memanas.
Hasanuddin Mas'ud Melalui juru bicara keluarga, Agus Shali mengatakan aksi yang digelar pendukung Irma Suryani telah membangun framing buruk.
"Framing ini seolah menunjukan bahwa penyidik dinyatakan tidak benar dan tidak transparan," kata Agus Shali pada konferensi pers yang digelar pada, Kamis (3/2/2022) kemarin di kafe Urban Jalan Juanda.
Dalam kesempatan itu, Agus Shali mengatakan ada dua poin yang ingin mereka luruskan.
Yakni laporan Irma Suryani terhadap klien mereka Hasanuddin Masud dan Sapto Setyo Pramono yang telah selesai pada tingkat penyidikan.
"Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) maupun SPDP dan SP2HP telah diterima klien kami melalui proses yang dibenarkan hukum," terangnya.
Di mana dalam SPDP kasus Sapto Setyo Pramono ataupun Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga ucapnya, dengan keputusan penyidik tersebut, tidak ada ruang untuk membuka kembali kasus tersebut, kecuali melakukan upaya hukum praperadilan.
"Ini kan sudah masuk dalam ranah hukum. Mari kita hormati dan kedepankan proses hukumnya," ucapnya, saat ditemui pers, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Agus Shali mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Irma Suryani dengan tudingan keterangan palsu, saksi palsu dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Oleh sebab, dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera dilayangkan guna menjadi pembelajaran kepada masyarakat dan Irma Suryani bahwa proses hukum tidak bisa disewenang-wenangi.
"Kalau memang tidak setuju atau tidak sepakat dengan SP3 penyidik, silahkan lakukan upaya hukum praperadilan. Hentikan framing-framing ini, hormati proses hukum karena kita sama-sama Advokad," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Alinasi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (AMMI) pada Rabu (2/2/2022) siang tadi menggeruduk Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut dilakukan untuk menuntut pihak kepolisian kembali membuka dua berkas perkara yang menyeret nama para legislatif, yakni Hasanuddin Masud dan Sapto selaku anggota DPRD Kalimantan Timur yang berseteru dengan Irma Suryani.
"Tentunya kasus ini menjadi perhatian kami sebab adanya ketidakadilan hukum, yang mana ibu Irma Suryani sebagai pelapor kasusnya dihentikan tanpa alasan yang jelas," ungkap Andi Faisal korlap aksi.
Kata Andi Faisal, dihentikannya kasus laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah terkait dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar adalah bentuk kerancuan proses hukum Korps Bhayangkara.
"Tentu ini menjadi kerancuan pihak kepolisian yang tidak memberikan kepastian proses hukum pada khalayak umum maupun pelapor," tegasnya.
Hampir satu jam lamanya setelah melakukan aksi dan menyuarakan tuntutannya, empat perwakilan massa kemudian diminta melakukan audiensi bersama pihak kepolisian di lantai dua, ruang Aula Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, massa aksi mengaku tidak mendapatkan poin jelas sebab dihentikannya kasus yang menjerat Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah dan Sapto.
"Beberapa pertanyaan kami di dalam tadi pun masih belum di jawab secara gamblang. Kepolisian tadi hanya memberikan jawaban tentang mekanisme penanganan kasus, tapi yang menjadi poin kami adalah penjelasan mengenai unsur-unsur penantiannya" tekannya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.
"Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan," jawab polisi berpangkat balok tiga emas itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkai penyidikan profesional Korps Bhayangkara.
"Bahkan dalam prosesnya, itu sudah melalui gelar perkara di Bareskrim (Mabes Polri) maupun di Polda (Kaltim)," tambahnya.
Dari kedua gelar perkara tersebut kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjut hasil rekomendasinya.
"Kalau terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai," tegas Kadiyo.
Disinggung lebih jauh mengenai aksi tuntutan massa yang meminta kasus kembali dibuka, Kadiyo menjawab sejatinya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan catatan penyerahan alat bukti baru alias novum.
"Kalau memang ada novum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)