DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus tambang ilegal di dekat area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (3/8/2021) sore kemarin. Yakni dengan menghadirkan kedua terdakwa penambang ilegal Abbas dan Hadi Suprapto sebagai pesakitan melalui sambungan virtual.
Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menghadirkan saksi ahli dari Dirjen Minerba bernama Ougy.
Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku Hakim Anggota dalam persidangan mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi ahli tersebut, yakni mengenai seputar ketentuan dari izin pematangan lahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini ditangkap polisi setelah aktivitasnya mengeruk batu bara secara ilegal itu menyeruak ke publik.
Kasus tambang ilegal ini sempat membuat geger warga Kota Tepian, pasalnya lokasi pengerukannya berdekatan dengan pemakaman COVID-19 Serayu di Tanah Merah.
Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas ilegal mining tersebut.