Lanjut Ridwan, dari hasil pemeriksaan petugas, Suharto mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang pengedar di Kota Tepian. Dan mengaku untuk di konsumsinya secara pribadi.
"Pelaku ini bertugas sebagai petugas keamanan (security) di mess tersebut. Ngakunya digunakan untuk menjaga stamina supaya tidak mengantuk saat berjaga," sebutnya.
Polisi pun lantas akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan di mana membeli narkotika tersebut, untuk mencari indikasi adanya pelaku lain dalam kasus ini.
"Masih kami kembangkan, sebab kasus narkotika ini merupakan kasus jaringan yang tidak hanya melibatkan perorangan," kuncinya.
Atas perbuatannya juga pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini diancam dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (tim redaksi Diksi)