DIKSI.CO, SAMARINDA - Seperti tak ada hentinya, perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian masih terus dilakukan Korps Bhayangkara. Teranyar, jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengamankan seorang pria bernama Muhammad Suharto (52)yang diduga habis pesta sabu dengan barang bukti alat isap serta 1 poket sabu kecil seberat 0,18 gram neto.
Pria warga Jalan Danau Toba, Gang 3 RT, 22, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota diamankan pada Senin (19/10/2020) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.
Informasi diterima, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dikatakan kalau di sebuah bangunan yang menjadi mess pekerja di Jalan Gunung Merbabu, RT 16, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu kerap dijadikan lokasi pesta sabu.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan pun dilakukan aparat kepolisian. Setibanya dilokasi petugas pun langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
"Saat kami amankan, pelaku baru saja mengkonsumsi narkoba," ucap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Ricky Sibarani melalu Kanit Reskrim, Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi Jumat (23/10/1/2020) hari ini.
Usai mendapati Suharto di dalam kamar mess kerjanya, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah korek api, satu poketan kecil bekas sabu-sabu yang telah digunakan, serta satu unit handphone, yang langsung disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti sabu kami dapati di dalam kantong jaket pelaku," imbuh Ridwan.
Lanjut Ridwan, dari hasil pemeriksaan petugas, Suharto mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang pengedar di Kota Tepian. Dan mengaku untuk di konsumsinya secara pribadi.
"Pelaku ini bertugas sebagai petugas keamanan (security) di mess tersebut. Ngakunya digunakan untuk menjaga stamina supaya tidak mengantuk saat berjaga," sebutnya.
Polisi pun lantas akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan di mana membeli narkotika tersebut, untuk mencari indikasi adanya pelaku lain dalam kasus ini.
"Masih kami kembangkan, sebab kasus narkotika ini merupakan kasus jaringan yang tidak hanya melibatkan perorangan," kuncinya.
Atas perbuatannya juga pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini diancam dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (tim redaksi Diksi)