DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Hal ini dilakukan setelah dirinya melakukan penyamaran menjadi penumpang kapal feri PPU-Balikpapan dan ditemukan banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
Dalam perbup pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, hun"lf c atau huruf C dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis
b. kerja sosiai membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 200 (dua ratus) masker untuk dibagikan kepada masyarakat;
d. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penetapan denda pelanggar masker di Kota Balikpapan tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No. 23 Tahun 2020 yang sudah disosialisasikan sebelumnya.