“Ya, Inilah upaya yang beliau tempuh,” sambungnya.
Ditanya soal salah satu isian gugatan perdata itu, dirinya membenarkan pula jika kliennya menuntut ganti rugi Rp 11 miliar.
“Soal itu pak Nursobah merasa dirugikan baik materil dan imateril,” ungkapnya.
Sementara itu terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Fraksi PKS di DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan PAw sudah sesuai ketentuan, yakni PP 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017.
“Fraksi adalah kepanjangan partai, jika perintah partai merah, maka kami tegak luruh melaksanakan perintah partai,” jelas Sani (12/10).
PAw tersebut disebutnya sudah melalui sidang dan dirinya telah menerima tembusan.
“Nursobah diberhentikan, jadi sudah sesuai aturan itu,” ungkapnya.
Sebab keputusan partai adalah amanah yang mesti diikuti semua anggota dewan terlebih dirinya.