Jumat, 20 September 2024

Di Mapolresta Samarinda, KPK Periksa 3 Orang Saksi di Kasus TPPU Rita Widyasari

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Agustus 2020 13:56

FOTO : Ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda kembali digunakan tim penyidik KPK untuk melanjutkan penyelidikan perkara TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari/Diksi.co

Meski dalam perkara ini, Didi mengaku baru pertama dipanggil, namun dalam perkara gratifikasi beberapa tahun lalu itu ia sempat juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan sebanyak dua kali. 

"Untuk sekarang sih sepertinya sudah selesai. Kalau dipanggil lagi saya pasti siap saja. Rencana besok sudah pulang lagi ke Jakarta," tutupnya. 

Sebagai informasi, agenda KPK hari ini sebenarnya melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, yang mana dua di antaranya digelar di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta atas nama Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta. Sedangkan tiga saksi lainnya, pemeriksaan digelar di gedung Mapolresta Samarinda, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, swasta atau Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008/2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama, Trias Slamet.

Pada 16 Januari 2018 lalu, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews