"Paling banyak dikenakan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba," katanya.
Sementara itu, untuk perkara lain seperti korupsi sepanjang 2020 ada sebanyak 44 perkara. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara. Kemudian untuk kasus pidana anak ada 28 perkara. Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebanyak 47 perkara.
"Kemudian Tipiring ada 159 perkara. Paling banyak pelanggaran terkait KTP, pelanggaran sampah dan penertiban PKL," ucapnya.
"Dan yang paling banyak dari semua perkara ini, adalah kasus tilang. Ada 17.150 kasus tilang, semua sudah diputus. Hanya saja tilang saat ini tidak seperti dulu lagi. Sekarang sistem online. Jadi terima berkas kemudian putus, sudah," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Hongkun menambahkan, bahwa proses sidang di 2020 sangat terbatas, akibat pandemi COVID-19. Bila sebelum pandemi dalam sehari bisa 100 perkara yang bisa dipersidangkan, kini hanya mampu dibawah itu.
“Namun semenjak pandemi COVID-19 yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas,” ujarnya.
Bahkan di 2021 ini, PN Samarinda bisa jadi akan keteteran dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hal tersebut dikarenakan, akan terjadi mutasi hakim besar-besaran.
"Ada 10 hakim yang akan dimutasi keluar daerah. Sedangkan yang masuk menggantikan posisi 10 hakim ini, yang masuk hanya 5 hakim saja. Dengan jumlah 10 itu saja, kita terbatas. Apalagi kalau harus kekurangan separuhnya. Namun tetap kami akan berikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya.(*)
Jumlah Perkara Sepanjang 2020
Peradilan Hubungan Industrial : 100
Tipikor : 44
Gugatan : 190
Pra peradilan : 25
Tipiring : 159
Tilang : 17.150