Untuk verifikasi melalui Disdik baru ada pada tahun 2020 yang ada di akhir tahun.
Lanjutnya, dengan menu baru, bisa verifikasi melalui Disdik setelah pihak sekolah mengusulkan lalu Disdik memverikasi untuk dibuatkan SK. Setelah itu, pihak pusat yang akan menentukan .
Kemudian, per triwulan pihak sekolah akan mengusulkan kelayakan PIP dari data dapodik, yang pencairannya di dapatkan persemester genap sekitar Rp 375.000 dan persemester ganjil sekitar Rp 750.000.
Diketahui, pada tahun 2019 terdapat sekitar 8.744 SK dan pada tahun 2020 sekitar 4.309 SK. Ada penurunan pada peserta didik yang menerima beasiswa PIP di Kukar, yang artinya ada peningkatan segi positif pada masyarakat Kukar.
“Kecendrungan masyarakat berharap akan beasiswa pada tahun ini menjadi berkurang , masyarakat tidak ketergantungan lagi dengan beasiswa, mungkin mereka sudah mampu membiayai pendidikan anak-anaknya,” tutupnya. (advertorial)