Sabtu, 23 November 2024

Dewan Dukung Upaya Pemkot untuk Cegah Peredaran Miras di Kota Samarinda

Koresponden:
Heribertus
Kamis, 27 Oktober 2022 12:28

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun, saat wawancara, Kamis (27/10/2022)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian, Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.

Sebanyak 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal. 

 Ribuan miras yang disita itu kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di Balaikota Samarinda pagi tadi, Kamis (27/10/2022).

Langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda itu, mendapatkan respon positif dari anggota DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda.

Menurut Afif, miras tersebut merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda. 

"Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda," ujar Afif kepada awak media.

Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai Miras.

 "Saat ini kita sedang merancang revisi perda terkait miras, saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda," ujar Afif.

Afif juga mengaku, bahwa dirinya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.

"Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini," ucap Afif.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dirinya sangat mendukung permusnahan miras di Kota Samarinda, karena menurutnya miras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews