DIKSI.CO - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta menangkap dua oknum anggota TNI terkait kasus narkoba. Keduanya terancam dipecat dari TNI.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi menyebut identitas oknum TNI tersebut adalah Peltu MK (43) dan Kopka M (50). Mereka terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4) lalu. Awalnya Denpom mendapatkan informasi dari salah satu satuan di wilayahnya yang menggelar tes urine.
"Ada anggota, MK, yang saat dites urine hasilnya positif. Lalu kita telusuri dari mana dia mendapatkan narkoba," kata Gunawan di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Kamis (30/4/2020).
Polisi militer lalu melakukan penggerebekan di rumah pemasok narkoba berinisial Y di Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Di saat itulah kebetulan ada anggota TNI lain berinisial M yang berada di lokasi.